Polres Maros Amankan Penambang Ilegal, Tanggapi Tuduhan Pembiaran Tambang Liar

    Polres Maros Amankan Penambang Ilegal, Tanggapi Tuduhan Pembiaran Tambang Liar
    Bhayangkara - Humas Polres Maros

    Maros - Unit Tipidter Satreskrim Polres Maros mengamankan penambang ilegal yang beroperasi di wilayah Dusun Bonto Kappong, Desa Tukamasea, Kecamatan Bantimurung.

    Langkah ini sekaligus sebagai respon atas tudingan aliansi yang berunjuk rasa terkait pembiaran aktivitas tambang ilegal beberapa waktu lalu.

    Kapolres Maros, AKBP Douglas Mahendrajaya, S.H., S.I.K., M.I.K., M. Tr. Opsla, menyampaikan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menindak tegas para pelaku penambang ilegal yang merusak lingkungan dan melanggar hukum.

    "Kami tidak akan mentolerir kegiatan ilegal yang dapat merusak lingkungan dan membahayakan keselamatan masyarakat, " tegas Kapolres Maros, Kamis (21/11/2024).

    Penangkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan Satreskrim Polres Maros yang dipimpin Kanit II Tipidter Ipda Wawan Hartawan, S.H., pada Jumat (15/11), setelah mendapatkan laporan dari masyarakat.

    Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan 1 unit Breker merk Hyundai PC 220, 1 unit Excavator Merk Komatsu Strike 7, 1 unit mobil Dump Truck Hino Ranger No. Pol DD 8928 MI dan 1 buah buku catatan Retase. 

    Selain itu, petugas juga mengamankan AL (49), pengelola tambang, ia tercatat sebagai warga Dusun Bontokappong, Desa Tukamasea, Kecamatan Bantimurung.

    Kanit II Tipidter Ipda Wawan Hartawan menyebutkan bahwa kegiatan tambang batu tersebut sudah berjalan sejak tahun 2023 sampai sekarang. 

    "Sudah berjalan sejak tahun 2023 namun tidak lancar, kegiatan tambang batu tersebut tidak memiliki ijin operasi, " ucap Ipda Wawan Hartawan.

    "Hasil dari tambang batu tersebut dibawa ke Pabrik Batu Kapur yang terletak di Pattene, Kecamatan Marusu, " lanjutnya. 

    Pelaku melanggar Pasal 158 Jo Pasal 35 Subs Pasal 161, UU RI No. 3 Tahun 2020 Perubahan atas UU RI No. 4 Tahun 2009, tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

    "Karena perbuatannya pelaku diancam hukuman paling lama 5 tahun penjara dan denda maksimal 100 Milyar Rupiah, " ungkap perwira berpangkat 1 Balok tersebut.

    Sementara itu, Kasubsi Penmas Sihumas Polres Maros Ipda A. Marwan P. Afriady, mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas tambang ilegal yang dapat merusak lingkungan.

    "Dengan tindakan ini, Polres Maros berharap dapat memberi efek jera kepada para pelaku penambangan ilegal, " ujar Marwan.

    "Hal ini sekaligus menunjukkan keseriusan Polres Maros dalam menjaga kelestarian lingkungan serta menegakkan hukum, " pungkasnya.(*)

    polres maros sulsel
    Jamaluddin, M.M.

    Jamaluddin, M.M.

    Artikel Sebelumnya

    Kapolri-Panglima TNI Tinjau Kesiapan Program...

    Artikel Berikutnya

    Warga Tamalanrea Makassar Keluhkan Truck...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Hidayat Kampai: Nepo Baby, Privilege yang Jadi Tumpuan Kebijakan Publik?
    Satgas Kizi TNI Konga XXXVII-J MINUSCA CAR Terima Penghargaan Environmental Penghargaan Penjagaan Lingkungan Terbaik
    Jelang Nataru Pusziad Gelar Latihan Terpadu Bahaya Bahan Peledak & Nuklir Biologi Kimia Bersama Bandara Internasional Soekarno-Hatta
    Danlanud Sultan Hasanuddin Hadiri Rakor Pimpinan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan  Bersama Tim Desk Koordinasi Pilkada Serentak Kemenkopolkam
    Pemerintah Indonesia Berhasil Menaikkan Pajak dan Menurunkan Subsidi, Menteri Keuangan Terbaiknya di Mana?

    Ikuti Kami